Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) merupakan unsur pelaksana tugas kepolisian yang bertanggung jawab dalam bidang lalu lintas. Sat Lantas Polres Kota Solok hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan berbagai kegiatan di bidang lalu lintas.
Fungsi Sat Lantas meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pendidikan masyarakat lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan serta pengemudi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugasnya, Sat Lantas Polres Kota Solok senantiasa mengutamakan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.