Banner Sat Lantas Polres Kota Solok
Pengertian dan fungsi Sat Lantas
01

Pengertian & Fungsi Satlantas

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) merupakan unsur pelaksana tugas kepolisian yang bertanggung jawab dalam bidang lalu lintas. Sat Lantas Polres Kota Solok hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta melaksanakan berbagai kegiatan di bidang lalu lintas.

Fungsi Sat Lantas meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, pendidikan masyarakat lalu lintas, registrasi dan identifikasi kendaraan serta pengemudi, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

02

Tugas & Tanggung Jawab

Dalam melaksanakan tugasnya, Sat Lantas Polres Kota Solok senantiasa mengutamakan pelayanan yang profesional, humanis, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

  • Memberikan pelayanan administrasi dan informasi lalu lintas kepada masyarakat.
  • Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas.
  • Melaksanakan pendidikan masyarakat serta sosialisasi keselamatan berlalu lintas.
  • Melaksanakan registrasi dan identifikasi kendaraan serta pengemudi.
  • Melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
  • Mendorong terciptanya budaya tertib dan keselamatan berlalu lintas di tengah masyarakat.
Tugas dan tanggung jawab Sat Lantas
Visi dan Misi Sat Lantas Polres Kota Solok
Pimpinan Sat Lantas Polres Kota Solok
Live Chat